oleh :M.AWALUDIN
A. Latar Belakang Masalah
Sepintas lalu, hubungan lingkungan hidup
dengan komunikasi mungkin tidak nampak. Namun kalau dipikirkan secara lebih
mendalam, lingkungan hidup sebenarnya merupakan konsep yang sangat relevan bagi
komunikasi ditinjau dari berbagai segi. Pertama, dipandang dari segi luas,
komunikasi hanya berarti dalam konteks lingkungan hidup. Pada intinya.
komunikasi adalah proses yang menyangkut hubungan manusia dengan lingkungan
sekitarnya Tanpa komunikasi manusia jadi terpisah dari lingkungan. Namun tanpa
lingkungan komunikasi menjadi kegiatan yang tidak relevan. Dengan kata lain,
manusia berkomunikasi karena perlu mengadakan hubungan dengan lingkungannya,
meskipun caranya berbeda tergantung lingkungan yang dihadapi, umpamanya dengan
lingkungan sosial tertentu. Kedua, secara langsung atau tidak sebagian besar
komunikasi manusia sebenarnya menyangkut atau bertitik tolak pada informasi
tentang lingkungannya. Baik mengenai benda fisik dan komponen lingkungan itu,
prinsipnya yang mengatur hubungan antara komponen tersebut, proses dan cara
kerjanya, ataupun gagasan dan keinginan yang ada dalam otak manusia mengenai
bagaimana seharusnya lingkungan itu. Ini bukanlah hal baru. Pengetahuan dan
konsep yang ada pada seseorang dibentuk pertama kali oleh lingkungannya, atau
berdasar kepada hal-hal yang diamati dari lingkungan. Andaikata ia kemudian
belajar tentang hal-hal mengenai lingkungan yang lain, informasi itu pun akan
selalu mengacu atau dibandingkan dengan lingkungan sekitarnya. Itulah sebabnya
maka komunikasi biasanya lebih lancar dan lebih efektif jika menyangkut atau
berkaitan dengan lingkungan yang telah dikenalnya. Dapat dikatakan komunikasi
akan makin berarti bagi seseorang jikalau informasi yang disampaikan makin
terkait dengan lingkungan orang itu. Berkaitan erat dengan ini adalah relevansi
lingkungan yang ketiga, yaitu dari segi fungsi komunikasi. Seperti yang
dikemukakan banyak pakar, bahwa salah satu fungsi penting komunikasi bagi
manusia dalam masyarakat adalah pengamatan lingkungan. Di mana ada media,
fungsi ini terbantu dengan komunikasi massa yang diharapkan menyampaikan hasil
pengamatan secara teratur dan sistematik. Dimana tidak ada media, fungsi ini
dilakukan melalui komunikasi interpersonal dan sosial. Orang saling bertanya
dan bertukar informasi setiap hari untuk mendapatkan gambaran mengenai
perubahan yang terjadi dan keadaan terakhir (termasuk ancaman, bahaya maupun
keadaan yang menguntungkan) yang berkembang di sekitaraya, agar mereka dapat
menyesuaikan kehidupannya, sebaik mungkin (M. Alwi Dahlan, 1987: 2-3). Oleh karena
itu informasi yang diperoleh melalui berbagai media massa memegang peranan
sangat penting dalam membentuk sikap mental masyarakat agar dapat berperan
secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan umumnya dan terhadap kesadaran untuk
aktif menjaga kelestarian lingkungan khususnya. Namun dalam pemberian informasi
kepada masyarakat ada masalah-masalah yang harus dihadapi;
1. Pemastian penerimaan informasi.
2. Informasi lintas batas
(transfrontier).
3. Informasi tepat waktu (timely
information).
4. Informasi lengkap (comprehensive
information).
5. Informasi yang dapat dipahami
(comprehensible information)
(Koesnadi, 1988: 141-144). Adanya
permasalahan ini menuntut bahwa informasi yang dibutuhkan, diharapkan akan
memberikan manfaat dan tambahan pengetahuan bagi masyarakat. Kedudukan
masyarakat amat penting karena keefektifannya bertindak selaku pengawas
terhadap setiap adanya permasalahan lingkungan sehingga diharapkan dengan
secepatnya kondisi tersebut diantisipasi dan dikembalikan ke keadaan semula.
Dengan makin berkembangnya teknologi komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, sebenarnya masalah kecepatan, daya jangkau, ketepatan, volume maupun jenis informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat sudah tidak lagi menjadi permasalahan. Dalam kenyataannya masyarakat masih banyak yang belum memahami apa yang seharusnya diketahui mengenai lingkungan sekitarnya terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang memungkinkan timbulnya masalah lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, akhir-akhir ini masalah lingkungan banyak menarik perhatian terutama dari media massa yang meliput secara langsung atau berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak masalah lingkungan.
Dari ketentuan Undang Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 9 tentang Lingkungan Hidup yang berbunyi;
"Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup". serta penjelasannya; "Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak atau sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi maupun melalui jalur pendidikan nonformal" penyebarluasan informasi lingkungan dapat dilaksanakan melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan secara formal maupun non formal. Dengan makin berkembangnya kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup maka dikeluarkanlah peraturan perundangan lingkungan hidup yang baru yaitu Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang No. 4 Tahun 1982. Selanjutnya Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disebut UUPLH. Dalam Pasal 10 huruf b UUPLH dengan tegas disebutkan bahwa; “Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup” dalam penjelasannya; “Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia” Berbagai bentuk informasi lingkungan wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk peningkatan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola lingkungannya. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPLH yang menyebutkan; “Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup” maka tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya terletak kepada pemerintah saja tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan karena baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat merasakan dampak negatif dari kerusakan lingkungan itu. Dengan dasar pemikiran itu penggunaan berbagai media massa sangat menunjang berbagai bentuk usaha peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dari dua bentuk media massa yaitu media elektronik dan media cetak, radio merupakan salah satu media elektronik yang berfungsi sebagai media penyampaian informasi dan dinilai mampu untuk menjangkau segala lapisan masyarakat. Oleh karena itu rasio memegang peranan pentin dalam menumbuhkan dan membina sikap mental masyarakat dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah lingkungan. Dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa; "Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum selain badan penyelenggaraan dan badan lain sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)" maka secara jelas dinyatakan bahwa di samping pemerintah selaku pembina dan penyelenggara telekomunikasi pihak swasta dapat juga berperan serta baik perseorangan maupun badan hukum. Ketentuan ini berimplikasi kepada media elektronik, televisi maupun radio, sehingga pada saat ini telah berdiri sejumlah televisi swasta dan radio swasta.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat media komunikasi milik pemerintah, TVRI dan RRI, dan media komunikasi swasta, yaitu radio siaran swasta FM dan AM yang dapat digunakan untuk penyampaian informasi mengenai masalah lingkungan Informasi ini dapat dikemas dalam bentuk acara khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam acara tertentu. Peranan penting TVRI, RRI, dan radio swasta adalah dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran lingkungan sehingga peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat meningkat.
Dengan makin berkembangnya teknologi komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan, sebenarnya masalah kecepatan, daya jangkau, ketepatan, volume maupun jenis informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat sudah tidak lagi menjadi permasalahan. Dalam kenyataannya masyarakat masih banyak yang belum memahami apa yang seharusnya diketahui mengenai lingkungan sekitarnya terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang memungkinkan timbulnya masalah lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat, akhir-akhir ini masalah lingkungan banyak menarik perhatian terutama dari media massa yang meliput secara langsung atau berdasarkan laporan dari masyarakat yang terkena dampak masalah lingkungan.
Dari ketentuan Undang Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 9 tentang Lingkungan Hidup yang berbunyi;
"Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup". serta penjelasannya; "Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak atau sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi maupun melalui jalur pendidikan nonformal" penyebarluasan informasi lingkungan dapat dilaksanakan melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan secara formal maupun non formal. Dengan makin berkembangnya kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup maka dikeluarkanlah peraturan perundangan lingkungan hidup yang baru yaitu Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan penyempurnaan dari Undang Undang No. 4 Tahun 1982. Selanjutnya Undang Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ini disebut UUPLH. Dalam Pasal 10 huruf b UUPLH dengan tegas disebutkan bahwa; “Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup” dalam penjelasannya; “Kegiatan ini dilakukan melalui penyuluhan, bimbingan, serta pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia” Berbagai bentuk informasi lingkungan wajib diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk peningkatan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mengelola lingkungannya. Jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPLH yang menyebutkan; “Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup” maka tanggung jawab terhadap lingkungan bukan hanya terletak kepada pemerintah saja tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan karena baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat merasakan dampak negatif dari kerusakan lingkungan itu. Dengan dasar pemikiran itu penggunaan berbagai media massa sangat menunjang berbagai bentuk usaha peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dari dua bentuk media massa yaitu media elektronik dan media cetak, radio merupakan salah satu media elektronik yang berfungsi sebagai media penyampaian informasi dan dinilai mampu untuk menjangkau segala lapisan masyarakat. Oleh karena itu rasio memegang peranan pentin dalam menumbuhkan dan membina sikap mental masyarakat dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah lingkungan. Dari ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa; "Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum selain badan penyelenggaraan dan badan lain sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)" maka secara jelas dinyatakan bahwa di samping pemerintah selaku pembina dan penyelenggara telekomunikasi pihak swasta dapat juga berperan serta baik perseorangan maupun badan hukum. Ketentuan ini berimplikasi kepada media elektronik, televisi maupun radio, sehingga pada saat ini telah berdiri sejumlah televisi swasta dan radio swasta.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat media komunikasi milik pemerintah, TVRI dan RRI, dan media komunikasi swasta, yaitu radio siaran swasta FM dan AM yang dapat digunakan untuk penyampaian informasi mengenai masalah lingkungan Informasi ini dapat dikemas dalam bentuk acara khusus maupun dengan memasukkan pesan ke dalam acara tertentu. Peranan penting TVRI, RRI, dan radio swasta adalah dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran lingkungan sehingga peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar