BAB 1
PENDAHULUAN
A . Latar belakang
Firman allah swt ;
ﺨﺬﻤﻦﺍﻤﻮﺍﻟﻬﻡﺼﺪ ﻗﺔ ﺘﻂﻬﺮﮪﻡ ﻮﺘﺰﻜﻴﻬﻡﺒﻬﺍ
Artinya ; “ ambillah sedekah
dari harta – harta mereka , engkau membersihkan mereka dan mensucikan jiwa
mereka dengan sedekah itu “’.
( QS . At –Taubah : 103 )
Dari ayat diatas dijelaskan
tentang anjuran mengeluarkan zakat , karena zakat dapat membersihkan hati dari
sifat kikir . dalil tesebut juga
merupakan anjuran kepada kita sebagai sesama muslim , agar kita sendiri
memahami tentang pentingnya zakat bagi kehidupan umat islam umumnya .dan
selanjutnya , kita merasa tergerak hatinya untuk mengamalkan syariat zakat itu
secara baik dan benar menuju terciptanya masyarakat yang makmur dan berkeadilan
di bawah naungan allah swt atau masyarakat .
Manusia mempunyai 2 alat untuk mengetahui yaitu akal dan
kalbu . akal merupakan alay untuk berfikir secara rasional melalui pengamatan
dan penelitian indera terhadap objek –objek yang bersifat material. Kalbu
tidakada kaitannya dengan anca indera ia langsung memperoleh pengetahuan dari
sumber asli nya tuhan . akal dikembangkan oleh kaum teolog , filosof dan kaum
mufassirin .sedangkan kalbu oleh kaum sufi sejak abad ke -8 M, yang selanjutnya
berkembang menjadi organisasi kaum sufi abad ke -12 M . bertujuan melestarikan
ajaran – ajaran sufi besar tentang pendekatan diri kepada tuhan . tarekat ini
muncul setelah al – ghazali menghalalkan tasawuf yang semula dianggap sesat .
B .Tujuan
1) Dapat mengetahui pengertian zakat dan hukumnya
2) Dapat mengetahui
Kadar harta yang dizakatkan dan jenisnya
3) Dapat mengetahui
golongan yang berhak menerima zakat
4) Menjelaskan beberapa
hikmah mengeluarkan zakat
5) Memahami pengertian
tarekat dan tujuan ajarannya
6) Dapat mengenal macam
–macam tarekat dan pendirinya
7) Dapat mengetahui
perkembangan tarekat di indonesia
C . Rumusan masalah
1) Apakah yang dimaksud
dengan zakat dan bagaimana hukumnya ?
2) Sebutkan jenis –
jenis harta yang dikeluarkan zakatnya dan kadar nya masing –masing !
3) Siapakah golongan
yang berhak menerima zakat ?
4) Sebutkan beberapa
hikmah zakat !
5) Apakah yang dimaksud
dengan tarekat dan tujuan ajarannya ?
6) Sebutkan macam –
macam tarekat dan pendirinya !
7) Bagaimanakah
perkembangan tarekat di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.ZAKAT DAN PEMBAGIANNYA
1.Pengertian zakat dan hukumnya
Zakat menurut istilah agama islam ialah kadar harta yang tertentu,yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya
dengan beberapa syarat.
Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung
harapan untuk memperoleh berkah,membersihkan jiwa dan memupuknya dengan
berbagai kebajikan,sedangkan kata zakat sendiri,secara etimologis berarti
tumbuh,bertambah banyak dan mengandung berkah juga suci (taharah).
Pada permulaan islam yang berpusat di makah,kewjiban zakat tidak di
tentukan berapa besar harta yang harus di keluarkan zakatnya dan tidak pula
jumlahnya.bergantung pada kesadaran umat muslim namun,pada masa
berikutnya,ketika islam berpusat di madinah dan masyarakatnya sudah banyak
mengerti tentang islam,besar dan jumlah setiap jenis harta yang wajib di zakatkan mulai di tetapkan secara
rinci.
Hukumnya: Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima,pardu ain bagi
tiap-tiaporang yang cukup syarat-syaratnya.Zakat di wajibkan pada tahun ke 2 H.
Firman allah SWT.
ﻮﺍﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻠﺼﻟﻮﺓﻮﺍﺘﻮﺍﻠﺯﻜﻮﺓ
Artinya:
“Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat
(Q.S Anisa 77)
Supiana
dan Karman,materi pendidikan agama islam (bandung:2001)hlm:61
Rasjid
Sulaiman,fiqih islam(bandung:1994)hlm:192
ﺧﺬﻤﻦﺍﻤﻮﺍﻟﻬﻢﺼﺪﻗﺔﺘﻁﻬﺮﮬﻢ ﻭﺘﺯﻜﻴﻬﻡﺒﻬﺍ
Artinya:”ambillah dari harta mereka sedekah
(zakat) untuk membersihkan
Mereka
dan menghpuskan kesalahan mereka.
(A.t taubah:103)
2. Harta yang wajib di zakati
Adapun jenis harta yang wajib dizakati , yaitu ;
(a). Zakat
hewan ternak
Jenis binatang yang dikeluarkan zakatnya hanya unta , sapi , kerbau dan
kambing . karena jenis hewan ini diternakkan untuk tujuan pengembangan melalui susu dan anaknya
. sehingga pantas dikeluarkan tanggungannya .
Ø Syarat bagi pemilik
binatang yang wajib zakat adalah ;
1. islam, orng non islam
walaupun memiliki binatang tersebut tidak wajib berzakat
2. Merdeka , seorang
hamba sahya tidak wajib zakat
3. Milik yang sempurna,
sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib di keluarkan zakatnya.
4. cukup satu nisab
maksudnya harta itu mencapai batas minimal yang dientukan bagi setiap jenisnya
5. haul , maksudnya
harta yang jumlahya mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Sesuai sabda nabi SAW ; “
tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta seseorang sebelum satu tahun
dimilikinya “
( HR, Abu Dawud )
Supaiana dan karman,op,cit.,hlm64
6. Saum , maksudnya ternak itu dilepas untuk makan
dari rumput yang mubah tanpa biaya atau biaya yang ringan.
Sabda nabi saw ;“ pada unta – unta yang dilepas
tiap – tiap 40 wajib seekor Bintu labun
“.
Hewan
yang dipekerjakan untuk membajak , memutar kincir air ata digunakan untuk penangkutan tidak wajib
dizakati walaupn ia di lepas untuk mencari makan sendiri , sebab hewan semacam
itu dipelihara untuk digunakan . jadi , ia sama dengan pakaian tidak wajib
dizakati .
Ø Nisab dan Zakat Hewan
ternak
- Nisab dan zakat unta
Unta wajib dizakati apabila
sudah senisab , yaitu sudah berjumlah 5 ekor . zakat yang dikeluarkan
ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut yaitu ;
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan Dan Jenis Zakat
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor kambing atau
|
2 tahun lebih
|
|
1 ekor domba
|
1 tahun lebih
|
10-14
|
2 ekor kambing atau
|
2 tahun lebih
|
|
2 ekor domba
|
1 tahun lebih
|
15-19
|
3 ekor kambing atau
|
2 tahun lebih
|
|
3 ekor domba
|
1 tahun lebih
|
20-24
|
4 ekor kambing atau
|
2 tahun lebih
|
|
4 ekor domba
|
1 tahun lebih
|
25-35
|
1 ekor anak unta
|
1 tahun lebih
|
36-45
|
1 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
|
46-60
|
1 ekor anak unta
|
3 tahun lebih
|
61-75
|
1 ekor anak unta
|
4 tahun lebih
|
76-90
|
2 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
|
91-120
|
2 ekor anak unta
|
3 tahun lebih
|
121
|
3 ekor anak unta
|
2 tahun lebih
|
Mulai dari 121 dihitung tiap –
tiap 40 ekor unta zakatnya 1 anak unta yang berumur 2 tahun lebih dan tiap
–tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unt a yang beruu 3 tahun lebih .
- nisab zakat sapi dan kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
2 tahun lebih
|
40-59
|
1 anak sapi
atau seekor kerbau
|
2 tahun lebih
|
60-69
|
2 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun
lebih
|
70-....
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
2 tahu lebih
|
Seterusnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau
zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun , dan tiap-tiap 40 ekor sapi
atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih . jadi ,
zakat 80 ekor sapi atau kerbau ialah 2 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih dan 1
ekor umur 2 tahun .
Rsjid
suaiman,op.cit.hlm 200:dari muas bin jabal.ia berkata rasullah saw telah
mengutusku ke yaman beliu menyuruhku memugut zakat dari tiap-tiap 30 sapi
seokor anaknya yang bertina atau jantan umur 1 tahun dari tiap-tiap 40 ekor
sapi seokar anaknya berumur 2tahun (riwayat lima orang ahli hadist)
c . Nisab Zakat Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
Umur
|
40-120
|
1 ekor
kambing betina atau
|
2 tahun
lebih
|
|
1 ekor
domba betina
|
1 tahun
lebih
|
120-200
|
2 ekor
kambing betina atau
|
2
tahunlebih
|
|
2 ekor domba
betina
|
1 tahun
lebih
|
201-399
|
3 ekor
kambing betina atau
|
2 tahun
lebih
|
|
3 ekor
domba betina
|
1 tau
lebih
|
400-...
|
4 ekor
kambing betina atau
|
2 tahun
lebih
|
|
4 ekor
domba beina
|
1 tahun
lebih
|
Mulai dari 400 ekor kambing , dihitung tiap-tiap
100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau 1 ekor domba , umurnya
sebagaimana disebut diatas dan seterusya.
d . binatang ternak yang bercampur
Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik
2 orang atau lebih, binatang mereka dalam urusan zakatnya di pandang sebagai
harta satu orang. Artinya, semua binatang milik ke 2 orang itu di keluarkan
zakatnya seperti pengeluaran satu orang maka kalau jumlah kambing keduanya
sampai satu nisab, wajib di keluarkan zakatnya dan kalau jumlahnya tidak sampai
satu nisab,tidak wajib di
zakati.perkataan itu di pandang sah apabila mencukupi syarat-syarat
berikut:
Ø Satu kandangnya
Ø Satu tempat
mengembalakannya
Ø Satu jalan ke tempat
mengembalakannya
Ø Satu tukang
gembalanya
Ø Satu tempat minumnya
Ø Satu tempat
memerasnya dan orang yang memerasnya, begitupun tempat susuannya.
(b). Zakat emas dan perak
Barang
tambang yang lain tidak wajib di zakati
Ø Syarat bagi pemilik
emas dan perak yang wajib di zakati: Islam,Merdeka,Milik yang sempurna,Sampai satu nisab, Sampai satu tahun
di simpan
Firman Allah SWT
“Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahulah kepada mereka siksaan yang pedih”
(Q.S.At taubah)
Ø Nisab emas perak dan
zakatnya
Mengenai emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga banyaknya mencapai
20 dinar .jika telah sampai 20 dinar dan menjalani masa 1 tahun, wajib
dikeluarkan 1\ 40 yakni 1\2 dinar .
setiap lebih dari 20 dinar , dikeluarkan 1\40 nya lagi . mengenai perak tidak
wajib sebelum mencapai jumlah 200 dirham. Jika banyaknya cukup 200 dirham maka
zakatnya 1\40.
Sabiq
sayyid,fiqih sunah 3.hlm35-36
(c).zakat
hasil bumi
1.Zakat biji-bijian
Zakat
biji yang menyenangkan seperti biji beras,jagung, gandum,dan sebagainya. Adpun
biji makanan yang tidak menyenangkan seperti kacang tanah, kacang panjang
buncis, tanaman muda dan sebagaiya tidak
wajib di zakati.
Firman Allah :
“dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya)”
(Q.S.Al-Imran : 14)
Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib
di zakati tersebut yaitu:Islam, Merdeka, Milik sendiri, Sampai nisabnya Biji
makanan itu di tanam manusia,Biji makanan itu menyenangkan dan tahan di simpan
lama
2. Zakat buah-buahan
Yang
di maksud dengan buah-buahan yang wajib di zakati hanya korma dan anggur saja,
sedangkan yang lainnya tidak.
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib di
zakati itu adalah Islam,Merdeka,Milik sendiri, Nisab (sampai satu tahun)
3. Nisab biji-bijian dan buah-buahan
Nisab
biji yang menyenangkan dan buah-buahan adalah 300 sa’ (± 930 liter) bersih dari
kulitnya.
Sabda Rasulullah SAW:
“tidak ada zakat pada biji-bijian atau
buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”
(H.R.Muslim)
(d). Zakat barang dagangan
Barang
dagangan wajib di zakati, dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada emas
dan perak.
Sabda Rasulullah SAW:
“Kain–kain yang telah di sediakan untuk di jual wajib di keluarkan
zakatnya”
(H.R.Hakim)
Zakat
barang dagangan terkait dengan haul dan penetapan awal haulnya terkait dengan
keadaan modal pemiliknya. Apabila uang modal yang di gunakan membeli barang itu
mencapai jumlah senisab, maka haulnya di sesuaikan dengan modal tersebut.
Nisab
awal barang dagangan sama dengan emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20
dinar, menurut nilai harganya pada akhir haul. Jadi bila perdagangan itu
berlangsung 1 tahun, maka nilai harganya wajib di perhitungkan. Maka apabila
akhir haul itu di tambah dengan nilia uang yang ada di tangannya dan mencapai
nisab, maka wajib di keluarkan zakatnya. Dalam hal ini yang menjadi patokan itu
nilai harga pada akhir haul,(menurut pendapat Abu Hanifah,Syafi’i, dan Ahmad
dan lai-lain).
Besar zakat yang di keluarkan juga sama dengan
emas dan perak,yaitu seperduapuluh (25 %) dari keseluruhan nilai barang serta
uang yang di milikinya dan di bayarkan dalam bentuk uang, emas atau perak
sesuai dengan modalnya.
(e). Zakt hasil tambang
Apabila
seorang muzakki menghasilkan emas dan perak dan usaha penambangan yang di
lakukan di tanah tak bertuan atau di tanah miknya sendiri maka emas dan perak
itu menjadi miliknya dan ia wajib mengeluarkan zakatnya.
Dalam sebuah hadits di sebutkan:
“Nabi memberi Bilal bin Harits Al-Muzani
tanah pertambangan dan beliau
mengutip
darinya namun bila penambangan di tanah milik orang lain, maka emas
supiana dan karman.op.cit.hlm:72-73
dan
perak yang di hasikannya kepunyaan pemilik tanah tersebut dan mesti di serahkan
kepadanya.setelah orang itu menerimanya ia wajib mengeluarkan mengeluarkan
zakat.
Adapun
jumlah yang wajib di keluarkan dari hasil tambang sama dengan emas dan perak
yaitu seperempat dua puluh bagian.
(f). Zakat Rikaz
Rikaz
adalah harta yang di tanam oleh orang jahiliyah. Jika seseorang mendapat harta
terpendam,ia wajib mengeluarkan zakatnya, sesuai hadits Nabi SAW: “pada harta rikaz seperlima”
Kewajiban itu terkait beberapa syarat:Harat itu
berupa emas dan perak, Jumlah harta itu mencapai senisab, Di Temukan di atas
tanah tak bertuan, belum pernah di miliki atau belum di ketahui pemiliknya, Di
temukan di dalam tanah, tidak di atas permukaan
Adapun
besar zakat rikaz yang wajib di keluarkan itu adalah seperlima, sebab sebagian
di tegaskan Nabi dalam hadits tadi,kewajiban tersebut tidak terkait dengan
haul.
(g). Zakat Fitrah
Ø Zakat ini disebut
zakat fitrah karena di kaitkan dengan diri (fitrah) seseorang, bukan dengan
hartanya atau karena zakat ini di keluarkan pada hari fitri, yakni waktu
berbuka puasa setelah ppuasa ramadan.
Zakat
fitrah di syariatkan berdasarkan hadits Nabi:
“zakat fitri dari ramadhan wajib atas manusia satu sa’ dari tamar atau satu
saq dari gandum atas tiap-tiap muslim merdeka atau budak laki – laki atau
perempuan”.
Menurut wahab Al Zahaili,
kewajiban zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan 1 shaq (2,75 liter) dari
biji-bijian yang biasa di jadikan makanan pokok.
Ø Syarat wajib zakat
fitrah
1. Islam
2. Lahir sebelum
terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3. Dia mempunyai lebihan
harta dari keperluan makan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib si
zakatkannya.
Ø Membayar fitrah
sebelum waktu wajib
Fitrah
wajib di keluarkan sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya, tetapi tidak ada halangan bila di bayar
sebelumnya, asal dalam bulan puasa.
Di bawah ini akan di terangkan
beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada
waktu itu:
- Waktu yang di bolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai akhir ramadhan
- Waktu wajib, mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
- Waktu sunnat, di bayar sesudah shalat subuh sebelum pagi pada hai raya
4. Waktu makruh,
membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada
hari raya
- Waktu haram, di bayar setelah terbenam matahari pada hari raya.
3. Mustahik zakat
Orang
yang berhak meneima zakat ada 8 golongan sebagaimana di jelaskan dalam surat At
taubah Ayat 60:
a) Fakir adalah orang
yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar
kebutuhannya tidak dapat dipenuhinnya .
b) Miskin adalah orang
ang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan keebutuhannya tetapi
tidak mencukupi kebutuhan itu, mencakup makanan , minuman , pakaian , dan lain-
lain .
c) Amil adalah orang
yang khusus ditugaskan oleh pemerintah untuk mengurusi zakat , seperti yang
mengutip , mencatat harta yang terkumpul , membagi – bagi dan pengumpul
mustahik zakat
d) Muallaf , secara
bahasa berarti orang yang dijinakkan atau dibujuk .
Muallaf yang islam itu ada 3
macam ;
Ø Orang yang baru masuk
islam , sedangkan imannya belum penuh.
Ø Orang islam yang
berpengaruh pada kaumnya , dan kita berharap kalau dia diberi zakat ,maka orang
lain dari kaumnya akan masuk islam.
Ø Orang islam yng
tinggal brbatasan dengan negri orang kafir .
Ø Orang yang berbatasan
dengan kelompok yang enggan membayr zakat.
e) Riqab adalah para
budak yang dijanjikan untuk merdeka bila membayar sejumlah
harta pada tuannya .
f) Gharimun ( orang yang
berhutang )
Gharimun itu ada 3 macam ;
Ø Orang yang berhutang
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri ( tidak untuk maksiat )
Ø Orang yang berhutang
karena mendamaikan perselisihan .
Ø Orang yang berhutang
karena menjamin hutang orang lain .
g) Ibnu sabil (musafir )
, ibnu sabil dapat diberi zakat dengan beberapa syarat ;
Ø Perjalanan tidak ditujukan
untuk maksiat .
Ø Kehabisan bekal
,tidak mempunyai atau kekurangan biaya .
h) fisabilillah adalah
orang yang berperang dijalan allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari
pemerintah .
Sedangkan golongan yang tiak dibenarkan menerima
zakat , yaitu ;
a. orang kaya yaitu orang yang dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya dari harta hasil pekerjaannya .
b. hamba sahaya karena
mendapat nafkah dari tuan mereka
c. keturunan rasulullah saw
d. orang yang dalam tanggungan muzakki , seperti
anak atau orang tuanya
e. orang kafir
4 . Hikmah Zakat
Guna zakat sangat pentng
dan banyak , baik trhadap sikaya . miskin maupun masyarakat umu .diantaranya
adalah ;
1) menolong orang yang
lemah atau susriah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan
makhluk allah
2) membersihkan diri
dari sifat kikir
3) sebagai ucapan syukur
dan terima kasih atas nikmat yang di berikan kepadanya
4) guna menjaga
kejahatan-kejahatan yang akan timbuldari si miskin dan yang susah
5) guna mendekatkan
hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.
Rasjid
sulaiman.op.cit.hlm:207-218
Hasbi
muhammad, pedoman zakat.hlm 305
B. TAREKAT DAN PERKEMBANGANNYA
1. pengertian dan tujuan tarekat
Secara
etimologis tarekat berasal dari bahasa arab “thareqah” yang artinya jalan,
jalan kecil atau gang .secara terminologis tarekat adalah jalan yang harus
ditempuh oleh setiap calon sufi untuk mencapai tujuannya , mendekatkan diri
kepada tuhan sedekat – dekatnya . dengan kata lain tarekat adalah media untuk
membersihkan wilayah batin dari berbagai serangga dan pepohonan berduri yang
membahayakan pertumbuhan tanaman keimanan. Seperti syirik , berbangga diri ,
cinta dunia dan sifat tercela lainnya. dalam perkembangan selanjutnya , tarekat
menjadi organisasi keagamaan kaum sufi dengan jumlahnya banyak dan nama – nama
yang berbeda – beda . walaupun tarekat itu berbeda – beda , dalam realitas
mengarah kepada tujuan yang sama , yaitu berada sedekat mungkin dengan tuhan .
semuanya bercorak moral ; zuhud , jujur , sabar , khusyuk , cinta ,tawakkal dan
sebagainya yang diserukan islam . perbedaan itu hnya terdapat dalam aturan –
aturan peraktisnya saja .
2 . sejarah tarekat
Taekat
merupakan kelanjutan dari tasawuf .
sebagai halnya kaum sufi para penganut tarekat bertujuan mendekatkan diri
kepada tuhan melalui tahapan – tahapan yang disebut maqam . ajaran tasawuf yang
pada mulanya diamalkan oleh sufi bersangkutan , selanjutnya disampaikan pada
orang lain secara orang – perorang ataupun secara kelompok . dengan demikian,
timbul dikalangan umat islam kumpulan – kumpulan sufi dengan sufi tertentu
sebagai guru , syekh , mursyid ( yang mempunyai keramat ) dengan muri – murid
tertentu pula .
Tempat
pembinaan murid mulanya dipusatkan di rumah syekh , tetapi setelah anggotanya
bertambah banyak , segera bermunculan ribath dan zawiyah sebagai
Nurbin sayyid,tasawuf syar’i(mengenal tarekat).hlm135
Supiana dan karman”MPAI”hlm 256
perkampungan khusus untuk pendidikan murid . para
calon murid terlebih dahulu dibaiat dalam suatu ritual keagamaan . semenjak
ritual itulah ia resmi menjadi seorang murid ( calon sufi ).
Pada
perkembangan selanjutnya , setelah sufi – sufi besar meninggal dunia , para
muridnya bertekad melestarikan ajaran – ajaran syekh mereka maka pada abad ke –
12 , terbentuklah organisasi-organisasi sufi dengan pengikutnya masiing-masing.
Dengan demikian, tarekat mengandung arti organisasi atau kesatuan jamaah sufi dengan pengiktnya.
Orang
yang mejalankan tarekat itu harus menjalankan syariat dan simurid harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. mempelajari ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan syariat agama.
2. mengamati dan
berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti jejak guru dan melaksanakan
perntahnya dan meninggalkan larangannya .
3. tidak mencari–cari
keringanan dalam beramal agar tercapai kesempurnaan yang hakiki .
4. berbuat dan mengisi
waktu seefisien mungkin dengan segala wirid dan do’a guna pemantapan dan
kekhususan dalam mencapa maqomat ( stasion ) yang lebh tinggi .
5. mengekang hawa nafsu
agar terhindar dari kesalahan yang dapat menodai amal .
2. Macam-macam tarikat
Adapun
tarikat yang muncul pada abad ke-12 M di antaranya sebagai berikut:
1). Tarikat ghazaliyah
Tarikat di
nisbahkan kepada pemiliknya Abu Hamid Al Ghazali (wafat 505 H)
Nata abuddin”akhlak tasawuf(jakarta,1996)hlm:271-272
yang
menulis ihyak ulumudin.dia memberi pedoman tasawuf secara peraktis, yang
kemudian di ikuti oleh tokoh sufi berikutnya seperti Abdul Qadir Jaelani dan
Hamid bin Al Rifa’i dengan tarikatnya, ia telah sampai kepada ma’rifat.
2). Tarikat Qadariyah
Tarikat ini di nisbatkan kepada pendirinya Abdul Qadir
Jaelani, lahir di jailan ( 470 H ) dan meninggal di irak ( 561 H ) tarikatnya
di kembangkan oleh para muridnyake yaman , siria, mesir, india, turki, afrika,
sudan, cina sampai ke indonesia.
3). Tarikat Rifaiah
Tarikat ini di nisbatkan kepada pendirinya, Ahmad Rifa’i
berasal dari kafilah arab, banu Rifa’iah ia lahirdi irak tahun 1106 M dan
meninggal tahun 1182 M. Tarikat ini tersebar luas ke mesir dan irak. Rifa’i di
kenal sebagai syufi “yang meraung” karena dalam zikirnya ia bersuara
nyaring,meraung-raung .
4). Tarikat Suhra Wardiah
Tarikat
ini didirikan oleh Abu Al Najib Al-Syuhrawardi( 1097-1168 M ) karyanya berjudul
Adab Al-Muridi. Tarikat ini kemudian di kembangkan oleh anak audaranya Syhab
Al-Din Abu Hash Al-Baghdadiy ( 1154-1234 ) ia menyusun kitab Awarit Al-Ma’arif
yang berisi ajaran-ajaran tarikat.
5). Tarikat Syadziliah
Tarikat
ini didirikan oleh Nur Al-Din Ahmad Abdullah Al-syadzily ( 1156-1258 M ) dan
maroko. Pengikutnya tersebar ke mesir Afrika utara, Afrika Barat, Andalusia,
Syiria dan Indonesia. Berbeda dengan syufi-syufi lainnya. As-Syadzalitidak
menekankan perlunya tapa ( bersemedia ) an tidak menganjurkan bentuk zikir
tetapi yang di suarakan dengan lantang.
6). Trikat Naqsabadiyah
Tarikat
ini da dirikan oleh Muhammad Baha Al-Dia Naqsabani (1317-1389M)
Tarikat
ini tersebar ke turki, india, cina dan
indonesia.
Selain
tarikat-tarikat yang di sebutkan di atas
sebenarnya nasih banyak tarikat yang berkembang di dunia islam,
khususnya yang berkembang pada Abad ke-12 M.
Ada
beberapa faktor kenapa tarikat mudah berkembang:
- sufi mempunyai kegemaran mengembara dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam setiap perkembangannya, seorang syufi selalu menyampaikan ajaran tarikat yang di anutnya.
- ajaran tarikat mudah di pahami siapa saja dan tidak mensyratkan bagi calon murid mempunyai tingkat intlektual yang tinggi.
4 . Tata cara pelaksanaan tarekat
Tata cara pelaksanaan tarikat antara lain:
a. zikir,yaitu ingat
yang terus-menerus kepada Allah dalam hati serta menyebutkan nama-Nya dengan
lisan. Zikir ini berguna sebagai alat kontrol hati, ucapan dan perbuatan agar
tidak mennyimpang dari garis yang sudah di tetapkan Allah.
b. Ratib, yaitu mengucap
lafal la ilaha illa Allah dengan
gaya, gerak dan irama tertentu.
c. Muzik, yaitu dalam
membacakan wirid-wirid dan syair-syair tetentu di iringi dengan bunyi-bunyian (
instrumentalia ) seperti memukul rabana.
d. Menari, yaitu gerk
yang di lakukan mengiringi wirid-wirid dan bacaan-bacaan tertentu untuk
mennimbulkan kekhidmatan.
e. Bernafas, yaitu
mengatur cara bernafas waktiu melakukan zikir yang tertentu.
Selain itu
Mustafa Zahri mengatakan bahwa untuk mencapai tujuan tarikat sebagaimana di
sebutkan di atas, perlu mengadakan latihan batin, riadah dan mujahadah (
perjuangan kerohanian ). Perjuangan seperti itu di namakan pula suluk dan yang
mengarjakannya di sebut salik.
5. Tarekat di indonesia
Menuut
catatan sejarah islam di indonesi, islam masuk ke indonesia sekitar abad ke-7
M, di bawa langsung oleh orang arab. Pendapat ini di dukung oleh T.W.Arnold,
Al-Attas Hamka dan lain-lain. Pendapat lain mengatakan bahwa islam datang ke
indonesia sekitar abad ke-13 M, di bawa oleh orang-orang gujarat. Pendapat ini
di dukung oleh Snouk Hourgronye, J.P Moquette, R,A Kerren, dan lain-lain. Kedua
pendapat ini bisa di harmoniskan: bahwa islam masuk pada dua periode. Periode
pertama sekitar abad ke-7; motifasinya perdagangan. Periode kedua sekitar abad
ke-13; motifasinya dakwah islam.
Dari
dua macam periode itu, tampaknya islam masuk ke indonesia berkaitan dengan
munculnya sufistik; sangat relevan denga pendapat ke dua. Islam masuk di
indonesia di abad ke-13 M di bawa oleh kaum sufi bersamaan dengan gerakan yang
saat itu tasawuf mencapai puncak kejayaannya di dunia islam. Hal ini didukung
pula oleh di temukannya sejumlah naskah yang berasal dari sumatra bagian utara
yang di tulis dalam bahasa melayu, berisi ajaran tasawuf. Banyaknya sejumlah
naskah tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa pengikut tasawuf merupakan
unsur terpenting dari masyarakat setempat ketika itu. Kenyataan lain dapat di
tunjukkan bagaimana peranan ulama dalam kerajaan-kerajaan islam di Aceh sejak
abad ke-13.kepemimpinan sultan selalu di dukung oleh ulama yang pada
kenyatannya pengikut tasawuf juga. Empat tokoh tasawuf-Hamzah Fansuri, Symsuddin
sumatrani Nurudin Ai-Raniri ,menjadi bukti nyata suburnya perkembangan tasawuf
di wilayah itu . pada periode yang sama , paling tidak ada 3 organisasi tarekat
yang berkembang yaitu Qadariah ,Naqsabandiyah , Sattariah . kemudian disusul
oleh tarekat Rifa’iah yang mengabadikan beberapa jenis kesenian rakyat Aceh
Dalam perkembangan selanjutnya
, islam di jawa pada umumnya di gerakan oleh para ulama yang di kenal dengan
sebutan wali songo ( wali sembilan ). Sebutan wali ini menjadi indikasi bahwa
mereka adalah para sufi tingkat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan
tasawuf pada itu.
Sebenarnya, rarekat-tarekat
yang berkembang di indonesia cukup banyak, namu sebagian hanya tinggal namanya.
Tarekat-tarekat yang masih berkembang di indonesia hingga sekarang di antaranya
tarekat Qadariyah, Naqsabandiyah, Sattariah, dan Rifa’iah dan lain-lain. .
Supiana
dan karman. “MPAI” op cit,hlm:258-259
Nata
abuddin op,cit.hl:276
BAB III
KESIMPULAN
Zakat
ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang di keluarkan seseorang
kepada orang-orang tertentu dengan sysrat-syarat tertentu. Di namakan zakat
karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan
jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Zakat merupakan salah satu rukun
islam yang lima dan di sebut beriringan dengan solat pada 82 ayat. Dan Allah
telah menetapkan hukum wajibnya, baik dalam Al-qur’an, Hadits, dan Ijma’. zakat itu , menurut garis besarnya , terbagi 2
yaitu ;
1) Zakat mal ( harta ) ; hewan , emas dan perak ,
tumbuh – tumbuhan ( buah – buahan dan biji – bijian ) dan barang perniagaan .
2) Zakat Nafs , zakat
jiwa yang disebut juga “zakat fitrah”.( zakat yang diberikan berkenaan dengan
selesainya puasa ramadhaan )
Tarekat merupakan jalan yang harus ditempuh oleh
setiap calon sufi untuk mencapai tujuannya , mendekatkan diri kepada tuhan
sedekat- dekatnya .tapi dalam perkembangan berikutnya tarekat mengandung arti
organisasi atau kesatuan jamaah sufi dengan pengikutnya .
Macam –macam tarekat , diantaranya adalah ;tarekat
Ghazaliah, Qadariah , rifa’iah , suhrawardiyah , Syadzaliah, Naqsabandiyah
.islam masuk ke indonesia di abad ke-13 M dibawa oleh kaum sufi bersamaan
dengan gerakan yang saat itu tasawuf mencapai
puncak kejayaannya didunia islam .sebenarnya , tarekat – tarekat yang
berkembang di indonesia cukup banyak , namun sebagian hanya tinggal namanya
.tarekat – tarekat yang masih berkembang dindonesia hingga sekarang diantaranya
tarekat Qadariah, Naqsabandiyah , sattariah , dan Rifa’iah .
Daftar Pusaka
Supiana,M.karman,2001.Materi Pendidikan Agama Islam PT.Remaja Rosda karya: Bandung.
Sabiq Sayyid,1978. Fiqih Sunah 3.PT Al-Ma’arif: Bandung.
Rasjid Sulaiman ,1994 fiqih islam. Sinar Baru Al- Gensindo:Bandung.
Sayyid Nurbin sayyid ali,2003.tsawuf syar’i:Hikmah :Jakarta Selatan.
Abdul Halim nipan,2001. Mengapa Zakat di Syariatkan.M2S Bandung:Bamdung.
Hasbi Muhammad,1999.Pedoman Zakat.PT .Pustaka Rizky Putra.Semarang.
Nata Abudin,1996.Akhlak Tasawuf.PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.
kunjungi Ancaman Dan Celaan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
BalasHapuswww.bocahhijrah.blogspot.co.id