Minggu, 02 Oktober 2011

ZAKAT DAN PEMBAGIANNYA


BAB 1
PENDAHULUAN
A . Latar belakang
       Firman allah swt ;

                                                                                             ﺨﺬﻤﻦﺍﻤﻮﺍﻟﻬﻡﺼﺪ ﻗﺔ ﺘﻂﻬﺮﮪﻡ ﻮﺘﺰﻜﻴﻬﻡﺒﻬﺍ
Artinya ; “ ambillah sedekah dari harta – harta mereka , engkau membersihkan mereka dan mensucikan jiwa mereka dengan sedekah itu “’.
                                                                                          ( QS . At –Taubah : 103 )
Dari ayat diatas dijelaskan tentang anjuran mengeluarkan zakat , karena zakat dapat membersihkan hati dari sifat kikir . dalil tesebut juga  merupakan anjuran kepada kita sebagai sesama muslim , agar kita sendiri memahami tentang pentingnya zakat bagi kehidupan umat islam umumnya .dan selanjutnya , kita merasa tergerak hatinya untuk mengamalkan syariat zakat itu secara baik dan benar menuju terciptanya masyarakat yang makmur dan berkeadilan di bawah naungan allah swt atau masyarakat .
            Manusia mempunyai 2 alat untuk mengetahui yaitu akal dan kalbu . akal merupakan alay untuk berfikir secara rasional melalui pengamatan dan penelitian indera terhadap objek –objek yang bersifat material. Kalbu tidakada kaitannya dengan anca indera ia langsung memperoleh pengetahuan dari sumber asli nya tuhan . akal dikembangkan oleh kaum teolog , filosof dan kaum mufassirin .sedangkan kalbu oleh kaum sufi sejak abad ke -8 M, yang selanjutnya berkembang menjadi organisasi kaum sufi abad ke -12 M . bertujuan melestarikan ajaran – ajaran sufi besar tentang pendekatan diri kepada tuhan . tarekat ini muncul setelah al – ghazali menghalalkan tasawuf yang semula dianggap sesat .

B .Tujuan
1)       Dapat mengetahui pengertian zakat dan hukumnya
2)      Dapat mengetahui Kadar harta yang dizakatkan dan jenisnya
3)      Dapat mengetahui golongan yang berhak menerima zakat
4)      Menjelaskan beberapa hikmah mengeluarkan zakat
5)      Memahami pengertian tarekat dan tujuan ajarannya
6)      Dapat mengenal macam –macam tarekat dan pendirinya
7)      Dapat mengetahui perkembangan tarekat di indonesia

C . Rumusan masalah
1)      Apakah yang dimaksud dengan zakat dan bagaimana hukumnya ?
2)      Sebutkan jenis – jenis harta yang dikeluarkan zakatnya dan kadar nya        masing –masing !
3)      Siapakah golongan yang berhak menerima zakat ?
4)      Sebutkan beberapa hikmah zakat !
5)      Apakah yang dimaksud dengan tarekat dan tujuan ajarannya ?
6)      Sebutkan macam – macam tarekat dan pendirinya !
7)      Bagaimanakah perkembangan tarekat di Indonesia ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.ZAKAT DAN PEMBAGIANNYA
1.Pengertian zakat dan hukumnya
        Zakat menurut istilah agama islam ialah kadar harta yang tertentu,yang diberikan kepada yang berhak menerimanya  dengan beberapa syarat.
Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah,membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan,sedangkan kata zakat sendiri,secara etimologis berarti tumbuh,bertambah banyak dan mengandung berkah juga suci (taharah).
          Pada permulaan islam yang berpusat di makah,kewjiban zakat tidak di tentukan berapa besar harta yang harus di keluarkan zakatnya dan tidak pula jumlahnya.bergantung pada kesadaran umat muslim namun,pada masa berikutnya,ketika islam berpusat di madinah dan masyarakatnya sudah banyak mengerti tentang islam,besar dan jumlah setiap jenis harta yang  wajib di zakatkan mulai di tetapkan secara rinci.
            Hukumnya: Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima,pardu ain bagi tiap-tiaporang yang cukup syarat-syaratnya.Zakat di wajibkan pada tahun ke 2 H.
Firman allah SWT.

ﻮﺍﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻠﺼﻟﻮﺓﻮﺍﺘﻮﺍﻠﺯﻜﻮﺓ
Artinya: “Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat
   (Q.S  Anisa 77)
Supiana dan Karman,materi pendidikan agama islam (bandung:2001)hlm:61
Rasjid Sulaiman,fiqih islam(bandung:1994)hlm:192
      ﺧﺬﻤﻦﺍﻤﻮﺍﻟﻬﻢﺼﺪﻗﺔﺘﻁﻬﺮﮬﻢ ﻭﺘﺯﻜﻴﻬﻡﺒﻬﺍ

  Artinya:”ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan
Mereka dan menghpuskan kesalahan mereka.
                                                                              (A.t taubah:103)

2. Harta yang wajib di zakati
       Adapun jenis harta yang wajib dizakati , yaitu ;
 (a). Zakat hewan ternak
                Jenis binatang yang dikeluarkan zakatnya hanya unta , sapi , kerbau dan kambing . karena jenis hewan ini diternakkan untuk  tujuan pengembangan melalui susu dan anaknya . sehingga pantas dikeluarkan tanggungannya .
Ø  Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat adalah ;
1.      islam, orng non islam walaupun memiliki binatang tersebut tidak wajib berzakat
2.      Merdeka , seorang hamba sahya tidak wajib zakat
3.      Milik yang sempurna, sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib di keluarkan zakatnya.
4.      cukup satu nisab maksudnya harta itu mencapai batas minimal yang dientukan bagi setiap jenisnya
5.      haul , maksudnya harta yang jumlahya mencapai nisab itu telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Sesuai sabda nabi SAW ; “ tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya “
                                                                           ( HR, Abu Dawud )
 

Supaiana dan karman,op,cit.,hlm64
6. Saum , maksudnya ternak itu dilepas untuk makan dari rumput yang mubah tanpa biaya atau biaya yang ringan.
Sabda nabi saw ;“ pada unta – unta yang dilepas tiap – tiap 40 wajib seekor  Bintu labun “.
       Hewan yang dipekerjakan untuk membajak , memutar kincir air  ata digunakan untuk penangkutan tidak wajib dizakati walaupn ia di lepas untuk mencari makan sendiri , sebab hewan semacam itu dipelihara untuk digunakan . jadi , ia sama dengan pakaian tidak wajib dizakati .
Ø    Nisab dan Zakat Hewan ternak
    1. Nisab dan zakat unta
Unta wajib dizakati apabila sudah senisab , yaitu sudah berjumlah 5 ekor . zakat yang dikeluarkan ditentukan berdasarkan jumlah ternak tersebut yaitu ;
Nisab
Zakatnya
Bilangan Dan Jenis Zakat
Umur
5-9
1 ekor kambing atau
2 tahun lebih

1 ekor domba
1 tahun lebih
10-14
2 ekor kambing atau
2 tahun lebih

2 ekor domba
1 tahun lebih
15-19
3 ekor kambing atau
2 tahun lebih

3 ekor domba
1 tahun lebih
20-24
4 ekor kambing atau
2 tahun lebih

4 ekor domba
1 tahun lebih
25-35
1 ekor anak unta
1 tahun lebih
36-45
1 ekor anak unta
2 tahun lebih
46-60
1 ekor anak unta
3 tahun lebih
61-75
1 ekor anak unta
4 tahun lebih
76-90
2 ekor anak unta
2 tahun lebih
91-120
2 ekor anak unta
3 tahun lebih
121
3 ekor anak unta
2 tahun lebih

Mulai dari 121 dihitung tiap – tiap 40 ekor unta zakatnya 1 anak unta yang berumur 2 tahun lebih dan tiap –tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unt a yang beruu 3 tahun lebih .
    1. nisab zakat sapi dan kerbau
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
30-39
1 ekor anak sapi atau seekor  kerbau
2 tahun lebih
40-59
1 anak sapi  atau seekor kerbau
2 tahun lebih
60-69
2 ekor anak  sapi atau seekor kerbau
1  tahun lebih
70-....
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 tahu lebih

Seterusnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun , dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih . jadi , zakat 80 ekor sapi atau kerbau ialah 2 ekor anak sapi umur 1 tahun lebih dan 1 ekor umur 2 tahun .
 

Rsjid suaiman,op.cit.hlm 200:dari muas bin jabal.ia berkata rasullah saw telah mengutusku ke yaman beliu menyuruhku memugut zakat dari tiap-tiap 30 sapi seokor anaknya yang bertina atau jantan umur 1 tahun dari tiap-tiap 40 ekor sapi seokar anaknya berumur 2tahun (riwayat lima orang ahli hadist)

c . Nisab Zakat Kambing
Nisab
Zakatnya


Bilangan dan jenis zakat
Umur
40-120
1 ekor kambing betina atau
2 tahun lebih

1 ekor domba betina
1 tahun lebih
120-200
2 ekor kambing betina atau
2 tahunlebih

2 ekor domba betina
1 tahun lebih
201-399
3 ekor kambing betina atau
2 tahun lebih

3 ekor domba betina
1 tau lebih
400-...
4 ekor kambing betina atau
2 tahun lebih

4 ekor domba beina
1 tahun lebih

Mulai dari 400 ekor kambing , dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau 1 ekor domba , umurnya sebagaimana disebut diatas dan seterusya.

d . binatang ternak yang bercampur
      Orang  yang berserikat memiliki binatang ternak, baik 2 orang atau lebih, binatang mereka dalam urusan zakatnya di pandang sebagai harta satu orang. Artinya, semua binatang milik ke 2 orang itu di keluarkan zakatnya seperti pengeluaran satu orang maka kalau jumlah kambing keduanya sampai satu nisab, wajib di keluarkan zakatnya dan kalau jumlahnya tidak sampai satu nisab,tidak wajib di  zakati.perkataan itu di pandang sah apabila mencukupi syarat-syarat berikut:
Ø  Satu kandangnya
Ø  Satu tempat mengembalakannya
Ø  Satu jalan ke tempat mengembalakannya
Ø  Satu tukang gembalanya
Ø  Satu tempat minumnya
Ø    Satu tempat memerasnya dan orang yang memerasnya, begitupun tempat susuannya.
(b). Zakat emas dan perak
            Barang tambang yang lain tidak wajib di zakati
Ø  Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib di zakati: Islam,Merdeka,Milik yang  sempurna,Sampai satu nisab, Sampai satu tahun di simpan
     Firman Allah SWT
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahulah kepada mereka siksaan yang pedih”
                                                                                            (Q.S.At taubah)
Ø  Nisab emas perak dan zakatnya

               Mengenai emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya hingga banyaknya mencapai 20 dinar .jika telah sampai 20 dinar dan menjalani masa 1 tahun, wajib dikeluarkan 1\ 40 yakni 1\2  dinar . setiap lebih dari 20 dinar , dikeluarkan 1\40 nya lagi . mengenai perak tidak wajib sebelum mencapai jumlah 200 dirham. Jika banyaknya cukup 200 dirham maka zakatnya 1\40.


 

Sabiq sayyid,fiqih sunah 3.hlm35-36


 (c).zakat hasil bumi
1.Zakat biji-bijian
            Zakat biji yang menyenangkan seperti biji beras,jagung, gandum,dan sebagainya. Adpun biji makanan yang tidak menyenangkan seperti kacang tanah, kacang panjang buncis, tanaman muda dan  sebagaiya tidak wajib di zakati.
Firman Allah :
“dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan mengeluarkan zakatnya)”
                                                                                           (Q.S.Al-Imran : 14)
Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib di zakati tersebut yaitu:Islam, Merdeka, Milik sendiri, Sampai nisabnya Biji makanan itu di tanam manusia,Biji makanan itu menyenangkan dan tahan di simpan lama
2. Zakat buah-buahan
            Yang di maksud dengan buah-buahan yang wajib di zakati hanya korma dan anggur saja, sedangkan yang lainnya tidak.
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib di zakati itu adalah Islam,Merdeka,Milik sendiri, Nisab (sampai satu tahun)
3. Nisab biji-bijian dan buah-buahan
            Nisab biji yang menyenangkan dan buah-buahan adalah 300 sa’ (± 930 liter) bersih dari kulitnya.
Sabda Rasulullah SAW:
  “tidak ada zakat pada biji-bijian atau buah-buahan sehingga mencapai 5 wasaq”
                                                                                                         (H.R.Muslim)
(d). Zakat barang dagangan
            Barang dagangan wajib di zakati, dengan syarat-syarat yang telah di sebutkan pada emas dan perak.
Sabda Rasulullah SAW:
   “Kain–kain yang telah di sediakan untuk di jual wajib di keluarkan zakatnya”
                                                                                                           (H.R.Hakim)
            Zakat barang dagangan terkait dengan haul dan penetapan awal haulnya terkait dengan keadaan modal pemiliknya. Apabila uang modal yang di gunakan membeli barang itu mencapai jumlah senisab, maka haulnya di sesuaikan dengan modal tersebut.
            Nisab awal barang dagangan sama dengan emas dan perak, yaitu 200 dirham atau 20 dinar, menurut nilai harganya pada akhir haul. Jadi bila perdagangan itu berlangsung 1 tahun, maka nilai harganya wajib di perhitungkan. Maka apabila akhir haul itu di tambah dengan nilia uang yang ada di tangannya dan mencapai nisab, maka wajib di keluarkan zakatnya. Dalam hal ini yang menjadi patokan itu nilai harga pada akhir haul,(menurut pendapat Abu Hanifah,Syafi’i, dan Ahmad dan lai-lain).
Besar zakat yang di keluarkan juga sama dengan emas dan perak,yaitu seperduapuluh (25 %) dari keseluruhan nilai barang serta uang yang di milikinya dan di bayarkan dalam bentuk uang, emas atau perak sesuai dengan modalnya.
(e). Zakt hasil tambang
            Apabila seorang muzakki menghasilkan emas dan perak dan usaha penambangan yang di lakukan di tanah tak bertuan atau di tanah miknya sendiri maka emas dan perak itu menjadi miliknya dan ia wajib mengeluarkan zakatnya.
Dalam sebuah hadits di sebutkan:
    “Nabi memberi Bilal bin Harits Al-Muzani tanah pertambangan dan beliau
mengutip darinya namun bila penambangan di tanah milik orang lain, maka emas

 

supiana dan karman.op.cit.hlm:72-73
dan perak yang di hasikannya kepunyaan pemilik tanah tersebut dan mesti di serahkan kepadanya.setelah orang itu menerimanya ia wajib mengeluarkan mengeluarkan zakat.
            Adapun jumlah yang wajib di keluarkan dari hasil tambang sama dengan emas dan perak yaitu seperempat dua puluh bagian.
(f). Zakat Rikaz
            Rikaz adalah harta yang di tanam oleh orang jahiliyah. Jika seseorang mendapat harta terpendam,ia wajib mengeluarkan zakatnya, sesuai hadits Nabi SAW: “pada harta rikaz seperlima”
Kewajiban itu terkait beberapa syarat:Harat itu berupa emas dan perak, Jumlah harta itu mencapai senisab, Di Temukan di atas tanah tak bertuan, belum pernah di miliki atau belum di ketahui pemiliknya, Di temukan di dalam tanah, tidak di atas permukaan
            Adapun besar zakat rikaz yang wajib di keluarkan itu adalah seperlima, sebab sebagian di tegaskan Nabi dalam hadits tadi,kewajiban tersebut tidak terkait dengan haul.
(g). Zakat Fitrah
Ø  Zakat ini disebut zakat fitrah karena di kaitkan dengan diri (fitrah) seseorang, bukan dengan hartanya atau karena zakat ini di keluarkan pada hari fitri, yakni waktu berbuka puasa setelah ppuasa ramadan.
Zakat fitrah di syariatkan berdasarkan hadits Nabi:
“zakat fitri dari ramadhan wajib atas manusia satu sa’ dari tamar atau satu saq dari gandum atas tiap-tiap muslim merdeka atau budak laki – laki atau perempuan”.
Menurut wahab Al Zahaili, kewajiban zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan 1                  shaq (2,75 liter) dari biji-bijian yang biasa di jadikan makanan pokok.
Ø  Syarat wajib zakat fitrah
1.      Islam
2.      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
3.      Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib si zakatkannya.
Ø  Membayar fitrah sebelum waktu wajib
Fitrah wajib di keluarkan sewaktu terbenam matahari pada malam hari raya,        tetapi tidak ada halangan bila di bayar sebelumnya, asal dalam bulan puasa.
Di bawah ini akan di terangkan beberapa waktu dan hukum membayar fitrah pada  waktu itu:
  1. Waktu yang di bolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai akhir ramadhan
  2. Waktu wajib, mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
  3. Waktu sunnat, di bayar sesudah shalat subuh sebelum pagi pada hai raya
4.      Waktu makruh, membayar fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
  1. Waktu haram, di bayar setelah terbenam matahari  pada hari raya.
3. Mustahik zakat
            Orang yang berhak meneima zakat ada 8 golongan sebagaimana di jelaskan dalam surat At taubah Ayat 60:
a)      Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta ataupun usaha yang memadai sehingga sebagian besar kebutuhannya tidak dapat dipenuhinnya .
b)      Miskin adalah orang ang memiliki harta atau usaha yang dapat menghasilkan keebutuhannya tetapi tidak mencukupi kebutuhan itu, mencakup makanan , minuman , pakaian , dan lain- lain .
c)      Amil adalah orang yang khusus ditugaskan oleh pemerintah untuk mengurusi zakat , seperti yang mengutip , mencatat harta yang terkumpul , membagi – bagi dan pengumpul mustahik zakat
d)     Muallaf , secara bahasa berarti orang yang dijinakkan atau dibujuk .
Muallaf yang islam itu ada 3 macam ;
Ø  Orang yang baru masuk islam , sedangkan imannya belum penuh.
Ø  Orang islam yang berpengaruh pada kaumnya , dan kita berharap kalau dia diberi zakat ,maka orang lain dari kaumnya akan masuk islam.
Ø  Orang islam yng tinggal brbatasan dengan negri orang kafir .
Ø  Orang yang berbatasan dengan kelompok yang enggan membayr zakat.
e)      Riqab adalah para budak yang dijanjikan untuk merdeka bila membayar                                    sejumlah harta pada tuannya .
f)       Gharimun ( orang yang berhutang )
Gharimun itu ada 3 macam ;
Ø  Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri ( tidak untuk maksiat )
Ø  Orang yang berhutang karena mendamaikan perselisihan .
Ø  Orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain .
g)      Ibnu sabil (musafir ) , ibnu sabil dapat diberi zakat dengan beberapa syarat ;
Ø  Perjalanan tidak ditujukan untuk maksiat .
Ø  Kehabisan bekal ,tidak mempunyai atau kekurangan biaya .
h)      fisabilillah adalah orang yang berperang dijalan allah secara sukarela tanpa mendapat gaji dari pemerintah .
Sedangkan golongan yang tiak dibenarkan menerima zakat , yaitu ;
a.        orang kaya yaitu orang yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dari harta hasil pekerjaannya .
b.      hamba sahaya karena mendapat nafkah dari tuan mereka
c.        keturunan rasulullah saw
d.       orang yang dalam tanggungan muzakki , seperti anak atau orang tuanya
e.        orang kafir

4 . Hikmah Zakat
       Guna zakat sangat pentng dan banyak , baik trhadap sikaya . miskin maupun masyarakat umu .diantaranya adalah ;
1)      menolong orang yang lemah atau susriah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan makhluk allah
2)      membersihkan diri dari sifat kikir
3)      sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat yang di berikan kepadanya
4)      guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbuldari si miskin dan yang susah
5)      guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dan si kaya.
 

Rasjid sulaiman.op.cit.hlm:207-218
Hasbi muhammad, pedoman zakat.hlm 305

B. TAREKAT DAN PERKEMBANGANNYA
1. pengertian dan tujuan tarekat
            Secara etimologis tarekat berasal dari bahasa arab “thareqah” yang artinya jalan, jalan kecil atau gang .secara terminologis tarekat adalah jalan yang harus ditempuh oleh setiap calon sufi untuk mencapai tujuannya , mendekatkan diri kepada tuhan sedekat – dekatnya . dengan kata lain tarekat adalah media untuk membersihkan wilayah batin dari berbagai serangga dan pepohonan berduri yang membahayakan pertumbuhan tanaman keimanan. Seperti syirik , berbangga diri , cinta dunia dan sifat tercela lainnya. dalam perkembangan selanjutnya , tarekat menjadi organisasi keagamaan kaum sufi dengan jumlahnya banyak dan nama – nama yang berbeda – beda . walaupun tarekat itu berbeda – beda , dalam realitas mengarah kepada tujuan yang sama , yaitu berada sedekat mungkin dengan tuhan . semuanya bercorak moral ; zuhud , jujur , sabar , khusyuk , cinta ,tawakkal dan sebagainya yang diserukan islam . perbedaan itu hnya terdapat dalam aturan – aturan peraktisnya saja .
2 . sejarah tarekat
            Taekat merupakan kelanjutan dari tasawuf  . sebagai halnya kaum sufi para penganut tarekat bertujuan mendekatkan diri kepada tuhan melalui tahapan – tahapan yang disebut maqam . ajaran tasawuf yang pada mulanya diamalkan oleh sufi bersangkutan , selanjutnya disampaikan pada orang lain secara orang – perorang ataupun secara kelompok . dengan demikian, timbul dikalangan umat islam kumpulan – kumpulan sufi dengan sufi tertentu sebagai guru , syekh , mursyid ( yang mempunyai keramat ) dengan muri – murid tertentu pula .
            Tempat pembinaan murid mulanya dipusatkan di rumah syekh , tetapi setelah anggotanya bertambah banyak , segera bermunculan ribath dan zawiyah sebagai
 

Nurbin sayyid,tasawuf syar’i(mengenal tarekat).hlm135
Supiana dan karman”MPAI”hlm 256
perkampungan khusus untuk pendidikan murid . para calon murid terlebih dahulu dibaiat dalam suatu ritual keagamaan . semenjak ritual itulah ia resmi menjadi seorang murid ( calon sufi ).
            Pada perkembangan selanjutnya , setelah sufi – sufi besar meninggal dunia , para muridnya bertekad melestarikan ajaran – ajaran syekh mereka maka pada abad ke – 12 , terbentuklah organisasi-organisasi sufi dengan pengikutnya masiing-masing. Dengan demikian, tarekat mengandung arti organisasi  atau kesatuan jamaah sufi dengan pengiktnya.
            Orang yang mejalankan tarekat itu harus menjalankan syariat dan simurid harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 
1.      mempelajari ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan syariat agama.
2.      mengamati dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti jejak guru dan melaksanakan perntahnya dan meninggalkan larangannya .
3.      tidak mencari–cari keringanan dalam beramal agar tercapai kesempurnaan yang hakiki .
4.      berbuat dan mengisi waktu seefisien mungkin dengan segala wirid dan do’a guna pemantapan dan kekhususan dalam mencapa maqomat ( stasion ) yang lebh tinggi .
5.      mengekang hawa nafsu agar terhindar dari kesalahan yang dapat menodai amal .
2. Macam-macam tarikat
            Adapun tarikat yang muncul pada abad ke-12 M di antaranya sebagai berikut:
1). Tarikat ghazaliyah
Tarikat di nisbahkan kepada pemiliknya Abu Hamid Al Ghazali (wafat 505 H)
 

Nata abuddin”akhlak tasawuf(jakarta,1996)hlm:271-272
yang menulis ihyak ulumudin.dia memberi pedoman tasawuf secara peraktis, yang kemudian di ikuti oleh tokoh sufi berikutnya seperti Abdul Qadir Jaelani dan Hamid bin Al Rifa’i dengan tarikatnya, ia telah sampai kepada ma’rifat.
2). Tarikat Qadariyah
            Tarikat ini di nisbatkan kepada pendirinya Abdul Qadir Jaelani, lahir di jailan ( 470 H ) dan meninggal di irak ( 561 H ) tarikatnya di kembangkan oleh para muridnyake yaman , siria, mesir, india, turki, afrika, sudan, cina sampai ke indonesia.
3). Tarikat Rifaiah
            Tarikat ini di nisbatkan kepada pendirinya, Ahmad Rifa’i berasal dari kafilah arab, banu Rifa’iah ia lahirdi irak tahun 1106 M dan meninggal tahun 1182 M. Tarikat ini tersebar luas ke mesir dan irak. Rifa’i di kenal sebagai syufi “yang meraung” karena dalam zikirnya ia bersuara nyaring,meraung-raung .
4). Tarikat Suhra Wardiah
            Tarikat ini didirikan oleh Abu Al Najib Al-Syuhrawardi( 1097-1168 M ) karyanya berjudul Adab Al-Muridi. Tarikat ini kemudian di kembangkan oleh anak audaranya Syhab Al-Din Abu Hash Al-Baghdadiy ( 1154-1234 ) ia menyusun kitab Awarit Al-Ma’arif yang berisi ajaran-ajaran tarikat.
5). Tarikat Syadziliah
            Tarikat ini didirikan oleh Nur Al-Din Ahmad Abdullah Al-syadzily ( 1156-1258 M ) dan maroko. Pengikutnya tersebar ke mesir Afrika utara, Afrika Barat, Andalusia, Syiria dan Indonesia. Berbeda dengan syufi-syufi lainnya. As-Syadzalitidak menekankan perlunya tapa ( bersemedia ) an tidak menganjurkan bentuk zikir tetapi yang di suarakan dengan lantang.

6). Trikat Naqsabadiyah
            Tarikat ini da dirikan oleh Muhammad Baha Al-Dia Naqsabani (1317-1389M)
  Tarikat ini tersebar  ke turki, india, cina dan indonesia.
            Selain tarikat-tarikat yang di sebutkan di atas  sebenarnya nasih banyak tarikat yang berkembang di dunia islam, khususnya yang berkembang pada Abad ke-12 M.
            Ada beberapa faktor kenapa tarikat mudah berkembang:
  1. sufi mempunyai kegemaran mengembara dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam setiap perkembangannya, seorang syufi selalu menyampaikan ajaran tarikat yang di anutnya.
  2. ajaran tarikat mudah di pahami siapa saja dan tidak mensyratkan bagi calon murid mempunyai tingkat intlektual yang tinggi.
4 . Tata cara pelaksanaan tarekat
      Tata cara pelaksanaan tarikat antara lain:
a.       zikir,yaitu ingat yang terus-menerus kepada Allah dalam hati serta menyebutkan nama-Nya dengan lisan. Zikir ini berguna sebagai alat kontrol hati, ucapan dan perbuatan agar tidak mennyimpang dari garis yang sudah di tetapkan Allah.
b.      Ratib, yaitu mengucap lafal la ilaha illa Allah dengan gaya, gerak dan irama tertentu.
c.       Muzik, yaitu dalam membacakan wirid-wirid dan syair-syair tetentu di iringi dengan bunyi-bunyian ( instrumentalia ) seperti memukul rabana.
d.      Menari, yaitu gerk yang di lakukan mengiringi wirid-wirid dan bacaan-bacaan tertentu untuk mennimbulkan kekhidmatan.
e.       Bernafas, yaitu mengatur cara bernafas waktiu melakukan zikir yang tertentu.
Selain itu Mustafa Zahri mengatakan bahwa untuk mencapai tujuan tarikat sebagaimana di sebutkan di atas, perlu mengadakan latihan batin, riadah dan mujahadah ( perjuangan kerohanian ). Perjuangan seperti itu di namakan pula suluk dan yang mengarjakannya di sebut salik.
5. Tarekat di indonesia
            Menuut catatan sejarah islam di indonesi, islam masuk ke indonesia sekitar abad ke-7 M, di bawa langsung oleh orang arab. Pendapat ini di dukung oleh T.W.Arnold, Al-Attas Hamka dan lain-lain. Pendapat lain mengatakan bahwa islam datang ke indonesia sekitar abad ke-13 M, di bawa oleh orang-orang gujarat. Pendapat ini di dukung oleh Snouk Hourgronye, J.P Moquette, R,A Kerren, dan lain-lain. Kedua pendapat ini bisa di harmoniskan: bahwa islam masuk pada dua periode. Periode pertama sekitar abad ke-7; motifasinya perdagangan. Periode kedua sekitar abad ke-13; motifasinya dakwah islam.
            Dari dua macam periode itu, tampaknya islam masuk ke indonesia berkaitan dengan munculnya sufistik; sangat relevan denga pendapat ke dua. Islam masuk di indonesia di abad ke-13 M di bawa oleh kaum sufi bersamaan dengan gerakan yang saat itu tasawuf mencapai puncak kejayaannya di dunia islam. Hal ini didukung pula oleh di temukannya sejumlah naskah yang berasal dari sumatra bagian utara yang di tulis dalam bahasa melayu, berisi ajaran tasawuf. Banyaknya sejumlah naskah tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa pengikut tasawuf merupakan unsur terpenting dari masyarakat setempat ketika itu. Kenyataan lain dapat di tunjukkan bagaimana peranan ulama dalam kerajaan-kerajaan islam di Aceh sejak abad ke-13.kepemimpinan sultan selalu di dukung oleh ulama yang pada kenyatannya pengikut tasawuf juga. Empat tokoh tasawuf-Hamzah Fansuri, Symsuddin sumatrani Nurudin Ai-Raniri ,menjadi bukti nyata suburnya perkembangan tasawuf di wilayah itu . pada periode yang sama , paling tidak ada 3 organisasi tarekat yang berkembang yaitu Qadariah ,Naqsabandiyah , Sattariah . kemudian disusul oleh tarekat Rifa’iah yang mengabadikan beberapa jenis kesenian rakyat Aceh 
Dalam perkembangan selanjutnya , islam di jawa pada umumnya di gerakan oleh para ulama yang di kenal dengan sebutan wali songo ( wali sembilan ). Sebutan wali ini menjadi indikasi bahwa mereka adalah para sufi tingkat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan tasawuf pada itu.
Sebenarnya, rarekat-tarekat yang berkembang di indonesia cukup banyak, namu sebagian hanya tinggal namanya. Tarekat-tarekat yang masih berkembang di indonesia hingga sekarang di antaranya tarekat Qadariyah, Naqsabandiyah, Sattariah, dan Rifa’iah dan lain-lain. . 
 

Supiana dan  karman. “MPAI” op cit,hlm:258-259
Nata abuddin op,cit.hl:276










                             BAB III
                       KESIMPULAN
            Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah SWT yang di keluarkan seseorang kepada orang-orang tertentu dengan sysrat-syarat tertentu. Di namakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa, dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. Zakat merupakan salah satu rukun islam yang lima dan di sebut beriringan dengan solat pada 82 ayat. Dan Allah telah menetapkan hukum wajibnya, baik dalam Al-qur’an, Hadits, dan Ijma’.  zakat itu , menurut garis besarnya , terbagi 2 yaitu ;
1)       Zakat mal ( harta ) ; hewan , emas dan perak , tumbuh – tumbuhan ( buah – buahan dan biji – bijian ) dan barang perniagaan .
2)      Zakat Nafs , zakat jiwa yang disebut juga “zakat fitrah”.( zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya puasa ramadhaan )
Tarekat merupakan jalan yang harus ditempuh oleh setiap calon sufi untuk mencapai tujuannya , mendekatkan diri kepada tuhan sedekat- dekatnya .tapi dalam perkembangan berikutnya tarekat mengandung arti organisasi atau kesatuan jamaah sufi dengan pengikutnya .
Macam –macam tarekat , diantaranya adalah ;tarekat Ghazaliah, Qadariah , rifa’iah , suhrawardiyah , Syadzaliah, Naqsabandiyah .islam masuk ke indonesia di abad ke-13 M dibawa oleh kaum sufi bersamaan dengan  gerakan yang saat itu tasawuf mencapai puncak kejayaannya didunia islam .sebenarnya , tarekat – tarekat yang berkembang di indonesia cukup banyak , namun sebagian hanya tinggal namanya .tarekat – tarekat yang masih berkembang dindonesia hingga sekarang diantaranya tarekat Qadariah, Naqsabandiyah , sattariah , dan Rifa’iah .




Daftar Pusaka
Supiana,M.karman,2001.Materi Pendidikan Agama Islam PT.Remaja Rosda karya: Bandung.
Sabiq Sayyid,1978. Fiqih Sunah 3.PT Al-Ma’arif: Bandung.
Rasjid Sulaiman ,1994 fiqih islam. Sinar Baru Al- Gensindo:Bandung.
Sayyid Nurbin sayyid ali,2003.tsawuf syar’i:Hikmah :Jakarta Selatan.
Abdul Halim nipan,2001. Mengapa Zakat di Syariatkan.M2S Bandung:Bamdung.
Hasbi Muhammad,1999.Pedoman Zakat.PT .Pustaka Rizky Putra.Semarang.
Nata Abudin,1996.Akhlak Tasawuf.PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.













1 komentar:

  1. kunjungi Ancaman Dan Celaan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
    www.bocahhijrah.blogspot.co.id

    BalasHapus