DPRD Lobar : Sulhan Mukhlis |
GIRI
MENANG – Banyaknya tuntutan masyarakat yang masuk ke
dewan terkait sejumlah asset tak bergerak di Lombok Barat hingga saat ini belum
terselesaikan. Atas dasar itu,
sekitar pukul 12.00 WIta, Rabu (27/5) dewan merencanakan segera membentuk
panitia kerja (panja) asset tak bergerak agar segera terselesaikan. Dalam
rencana pembentukan panja ini dihadiri oleh Kepala Kantor Aset, Komisi I serta
anggotanya dan wakil ketua DPRD Lombok Barat.
Pembentukan panja ini
dikhususkan untuk menyelesaikan asset tak bergerak. Kata Wakil Ketua DPRD,
Sulhan Mukhlis, sebelumnya dewan sudah membentuk panja asset bergerak. Dalam
rencana ini dilakukan agar sejumlah asset ini segera dittuntaskan, karena sudah
banyak surat yang masuk ke dewan terkait persoalan asset tak bergerak tersebut.
Ia menyebutkan, ada beberapa
asset tak bergerak tengah dibicarakan di kursi dewan dan kantor asset Misalnya
asset daerah yang digunakan masyarakat Telaga Waru Kecamatan Labuapi yang
diizinkan oleh Bupati HL Angrat untuk ditempati pasca bencana banjir tahun
1963. Setelah mereka diberikan tinggal dilokasi seluas 6 hekatre ini tidak ada
bukti pernyataan rislah untuk ditempati sebentar. Karena pada tahun itu belum
ada Undang-undang Agrari, sedangkan Undang-undang agraria ini kan muncul tahun
1974. “Ini kan menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat,” katanya
Akibat lamanya masyarakat
menempati tanah itu, akhirnya telah memiliki keturunan, membangun rumah
permanen dan masyarakat juga telah membayar pajaknya, serta sebagian masyarakat
telah terbit SPPT sehingga secara administrasi status tanah ini diakuinya oleh
pemda bahwa dimiliki masyarakat. Tapi, kenapa ketika masyarakat menginginkan
status yang ditemapt tinggalkan ini baru pemda mempersoalkannya. Padahal
jelas-jelas pembanyaran mereka diambil. “Jika pemda yang merasa memiliki kenapa
pemda tidak membayar dari dulu saja,” tandasnya
Lanjut, menurut kesaksian
masyarakat bahwa pasca banjir ini tidak hanya di Telaga Waru saja tapi juga ada
di Banyu Mulek. Namun, di Banyu Mulek telah memiliki status lahanya. Atas dasar
inilah dewan yang menjadikan dasar untuk mengklarifikasinya. “Toh pemda tidak
dirugikan karena rakyat mereka sendiri, seharusnya pemda ini mengalah demi
warganya. Karena pemerintah bertugas melayani. masak pemerintah melakukan
permusuhan apalagi ini masih abu-abu,” Ujarnya
Tak hanya ini yang terjadi hal
serupa dialami masyarakat di duduk Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar,
Kuranji Kecamatan Labupai, Rumak Kecamatan Kediri, seharusnya pemerintah
merelokasi lahan mereka sejak dulu. “Mindset pemerintah harus dirubah untuk
melayani masyarakat,” imbuhnya (dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar