Sabtu, 30 Mei 2015

Sejumlah Aset Tak Bergerak Belum Terselesaikan, Dewan Segera Bentuk Panja Aset Tak Begerak


DPRD Lobar : Sulhan Mukhlis

GIRI MENANG   Banyaknya tuntutan masyarakat yang masuk ke dewan terkait sejumlah asset tak bergerak di Lombok Barat hingga saat ini belum terselesaikan. Atas dasar itu, sekitar pukul 12.00 WIta, Rabu (27/5) dewan merencanakan segera membentuk panitia kerja (panja) asset tak bergerak agar segera terselesaikan. Dalam rencana pembentukan panja ini dihadiri oleh Kepala Kantor Aset, Komisi I serta anggotanya dan wakil ketua DPRD Lombok Barat.
Pembentukan panja ini dikhususkan untuk menyelesaikan asset tak bergerak. Kata Wakil Ketua DPRD, Sulhan Mukhlis, sebelumnya dewan sudah membentuk panja asset bergerak. Dalam rencana ini dilakukan agar sejumlah asset ini segera dittuntaskan, karena sudah banyak surat yang masuk ke dewan terkait persoalan asset tak bergerak tersebut.
Ia menyebutkan, ada beberapa asset tak bergerak tengah dibicarakan di kursi dewan dan kantor asset Misalnya asset daerah yang digunakan masyarakat Telaga Waru Kecamatan Labuapi yang diizinkan oleh Bupati HL Angrat untuk ditempati pasca bencana banjir tahun 1963. Setelah mereka diberikan tinggal dilokasi seluas 6 hekatre ini tidak ada bukti pernyataan rislah untuk ditempati sebentar. Karena pada tahun itu belum ada Undang-undang Agrari, sedangkan Undang-undang agraria ini kan muncul tahun 1974. “Ini kan menjadi dasar yang kuat bagi masyarakat,” katanya
Akibat lamanya masyarakat menempati tanah itu, akhirnya telah memiliki keturunan, membangun rumah permanen dan masyarakat juga telah membayar pajaknya, serta sebagian masyarakat telah terbit SPPT sehingga secara administrasi status tanah ini diakuinya oleh pemda bahwa dimiliki masyarakat. Tapi, kenapa ketika masyarakat menginginkan status yang ditemapt tinggalkan ini baru pemda mempersoalkannya. Padahal jelas-jelas pembanyaran mereka diambil. “Jika pemda yang merasa memiliki kenapa pemda tidak membayar dari dulu saja,” tandasnya
Lanjut, menurut kesaksian masyarakat bahwa pasca banjir ini tidak hanya di Telaga Waru saja tapi juga ada di Banyu Mulek. Namun, di Banyu Mulek telah memiliki status lahanya. Atas dasar inilah dewan yang menjadikan dasar untuk mengklarifikasinya. “Toh pemda tidak dirugikan karena rakyat mereka sendiri, seharusnya pemda ini mengalah demi warganya. Karena pemerintah bertugas melayani. masak pemerintah melakukan permusuhan apalagi ini masih abu-abu,” Ujarnya
Tak hanya ini yang terjadi hal serupa dialami masyarakat di duduk Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar, Kuranji Kecamatan Labupai, Rumak Kecamatan Kediri, seharusnya pemerintah merelokasi lahan mereka sejak dulu. “Mindset pemerintah harus dirubah untuk melayani masyarakat,” imbuhnya (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar