Rabu, 27 Mei 2015

LOMBOK BARAT MERAIH WTP WAJAR TANPA PENGECUALIAN



LOBAR RAIH WTP
BPK NTB BERPOSE DENGAN WABUP DAN KETUA DPRD LOBAR
SETELAH MENUNGGU CUKUP LAMA, AKHIRNYA KABUPATEN LOMBOK BARAT/  MENDAPATKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) DANTB BADAN PEMENTBKSA KEUANGAN (BPK) NTB/  PENGHARGAAN INI MENJADI KADO MANIS BAGI KABUPATEN LOMBOK BARAT/ YANG USIANYA KE 57 TAHUN//
PENGHARGAAN INI/ BERLANGSUNG DIAULA KANTOR GUBERNUR NTB/ YANG DIHADINTB OLEH  GUBERNUR NTB/ KTUA BPK NTB DAN SELURUH KEPALA DAEARH NTB/ SERTA SKPD LINGKUP PROVINSI NTB//
KABUPATEN LOMBOK BARAT /  MENDAPAT OPINI WTP BERSAMA TUJUH DAERAH LAINNYA. YAITU, KOTA BIMA, KOTA MATARAM , KABUPATEN LOMBOK UTARA, KABUPATAN SUMBAWA BARAT, KABUPATAN DOMPU, KABUPATAN LOMBOK TENGAH, SERTA KABUPATAN SUMBAWA. SEMENTARA UNTUK KABUPATEN BIMA DAN KABUPATAN LOMBOK TIMUR MASIH MENDAPAT OPINI WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP), KARENA TERBENTUR MASALAH ASET//
WAKIL BUPATI LOMBOK BARAT/ FAUZAN KHALID / MENURUTNYA, SEMUA ITU  ADALAH PENGHARGAAN YANG WAJAR ATAS KERJA KERAS EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF. KHUSUSNYA BEBERAPA SKPD YANG SECARA SPESIFIK MENANGANI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET, TERMASUK JUGA SKPD LAIN YANG TURUT BEKERJA KERAS UNTUK MENGHASILKAN OPINI WTP.
CHYROOON FAUZAN KHALID/ WABUP LOBAR
SEMENATRA ITU/ KEPALA BPK NTB/ ELDY MUSTAFA MENGATAKAN/ PEMENTBKSAAN YANG DILAKAN OLEH PIHAKNYA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2004/ BPK NTB TELAH MMENTBKSA KEUANGAN DISEPULUH  KABUPATEN KOTA SE NTB/ LAPAORAN TERSEBUT TELAH MELAMPUI KEWAJARAN TERHADAP KAUANGAN DI KABUPATEN KOTA //
CHYROON ELDY MUSTAFA
OPINI WTP AKAN MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA. SEBAB MEMPERTAHANKAN AKAN LEBIH SULIT. APALAGI KE DEPAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MAUPUN ASET YANG SELAMA INI MASIH BERBASIS CMS, KE DEPAN AKAN BERBASIS AKTUAL.
OPINI WTP BUKAN SAJA MENJADI KEBANGGAAN PEMENTBNTAH. NAMUN HARUS JUGA DIRASAKAN MANFAATNYA OLEH MASYARAKAT. SEBAB PADA AKHIRNYA, SEMUA UPAYA PEMBANGUNAN HARUS BERDAMPAK PADA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. JANGAN SAMPAI OPINI HANYA MENJADI SIMBOLIS SEMATA. (*AWAL*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar