KRITIKAN MELALUI MEDIA SOCIAL, YANG
DILAYANGKAN TERHADAP BPPD DI FORUM DISKUSI MEMBANGUN NTB, BERUJUNG KEPADA
PENAHANAN RUDY LOMBOK,, KARENA DIDUGA MELANGGAR UU IT,,,
KABAR MATARAM TERKINI. UNDANG-UNDANG IT KEMBALI
MEMAKAN KORBAN,, KALI INI ADALAH SEORANG TOUR GUIDE ASAL LOMBOK BERNAMA FURQAN
ERMANSYAH, YANG MEMAKAI AKUN RUDY LOMBOK, DIMEDIA SOSIAL FACEBOOK,, BUNTUT
PENAHANAN TERHADAP RUDY LOMBOK INI, SETELAH SEBELUMNYA RUDI LOMBOK, MENGKRITIK
KERAS BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT (BPPD NTB), DIMEDIA
SOSIAL,,,
RUDY LOMBOK MEMANG DIKENAL AKTIF MENGKRITIK BPPD NTB KARENA MERASA PROMOSI PARIWISATA NTB KURANG GENCAR,, KRITIK ITU LALU DITANGGAPI BPPD NTB DENGAN MELAPORKAN, RUDY KE POLDA NTB,,
HINGGA HARI INI TAUFAN
RAHMADI SELAKU PELAPOR BESERTA PENASEHAT HUKUMNYA AINUDIN MEMENUHI UNDANGAN
PENYIDIK POLDA NTB, WALAUPUN DI ANTARA KEDUA BELAH PIHAK YANG BERSENGKETA TELAH
SALING MEMAAFKAN NAMUN AINUDIN MENEGASKAN PROSES HUKUM TETAP BERJALAN,,
TIGA STATUS
RUDI LOMBOK, YANG DIUNGGAH DI JEJARING SOSIAL FACEBOOK DINILAI TELAH MENGHINA ,DAN
MENCEMARKAN NAMA BAIK,, DARI POST TERSEBUT, KEMUDIAN
MUNCUL BERBAGAI RESPONS DARI PIHAK LAIN YANG MEMILIKI JEJARING SOSIAL,,
PIHAKNYA
MENGHIMBAU MASYARAKAT AGAR BERHATI-HATI DALAM MENYAMPAIKAN KRITIKAN DI DUNIA
MAYA ATAU MEDIA SOCIAL. SEBAB SEMUANYA SUDAH DI ATUR DALAM UNDANG-UNDANG IT,,HERKIANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar