KASUS PEMBUNUHAN TANAH ADAT
Tak terima tanah adat diduduki, seorang warga desa bayan , lombok
uatara, nekat menghabisi
nyawa tetangnya sendiri,,
dan pelaku membakar korban, untuk menghilangkan jejak,,
|
awal |
kabar mataram terkini. Pelaku sukana
alias acing, 60 tahun, nekat membunuh
korban rintanom, alias amaq sayaq, 60 tahun, warga bayan, lombok utara, lantaran ditegur berkebun ditanah adat seluas 30 are,,
Karena korban
tidak mengindahkan teguran tersebut, pelaku naik pital kemudian memukul kepala pelaku sebanyak lima kali,
hingga korban tersungkur dan tewas,,
Tidak memukul
korban, pelaku membawa mayat korban ke atas bukit, kemudian membakar korban, untuk menghilangkan
jejak kasus pembunuhan,,,
Saat di introgasi , pelaku sukana, mengakui merasa kesal dengan korban karena tidak
mengindahkan teguran dari pelaku, untuk tidak berkebun ditanah adat tersebut,,,
Menurut kapolres lombok barat,, kasus pembunuhan ini, terjadi pada malam jumat, saat pelaku bertamu kerumah korban,, dan mayat korban kemudian dibakar di atas perbukitan,,
Mayat korban
pembunuhan ini, pertama kali
di temukkan oleh anak korban dan warga semepat, dengan kondisi dalam bentuk tengkorak,,
Pelaku sukana,
mendekam di mapolres lombok barat,
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan pelaku terancam pasal tetang
pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,,
AWALUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar