Senin, 20 Juli 2015

KASUS PEMBUNUHAN TANAH ADAT





Tak terima tanah adat diduduki, seorang warga desa bayan , lombok uatara,  nekat menghabisi nyawa tetangnya sendiri,,  dan pelaku membakar korban, untuk menghilangkan jejak,,

 



awal

kabar mataram terkini. Pelaku sukana alias acing, 60 tahun,  nekat membunuh korban rintanom, alias amaq sayaq, 60 tahun, warga bayan, lombok utara,  lantaran ditegur  berkebun ditanah adat seluas 30 are,,




Karena korban tidak mengindahkan teguran tersebut, pelaku naik pital kemudian memukul kepala pelaku sebanyak lima kali, hingga korban tersungkur dan tewas,,




Tidak memukul korban, pelaku membawa mayat korban ke atas bukit,  kemudian membakar korban, untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan,,,




Saat di introgasi , pelaku sukana, mengakui merasa kesal dengan korban karena tidak mengindahkan teguran dari pelaku, untuk tidak berkebun ditanah adat tersebut,,,




Menurut kapolres lombok barat,, kasus pembunuhan ini, terjadi  pada malam jumat, saat pelaku bertamu  kerumah korban,, dan mayat korban kemudian dibakar di atas perbukitan,,




Mayat korban pembunuhan ini, pertama kali di temukkan oleh anak korban dan warga semepat, dengan kondisi dalam bentuk tengkorak,,




Pelaku sukana, mendekam di mapolres lombok barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan pelaku terancam pasal tetang pembunuhan, dengan ancaman hukuman   seumur hidup  atau  hukuman mati,,




AWALUDIN




 




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar