FORTA TERDEPAN DAN TERPERCAYA DI NTB

Kamis, 20 Februari 2014

Resep Cara Membuat Donat Kentang Paling Empuk Dan Enak



Resep Cara Membuat Donat Kentang Paling Empuk Dan Enak


Resep cara membuat donat kentang paling empuk dan enak. Saya yakin pasti saudara yang sedang membaca artikel ini sudah tahu yang namanya donat. Betul .. kue yang lembut, enak dan empuk berbentuk bulat, tengahnya bolong, rasanya manis, enak dan empuk. Cara membuat donat kentang mudah dilakukan dan saya yakin sobat blogger sudah pasti dapat membuatnya dengan mudah, bahan yang dibutuhkanpun mudah untuk didapatkan di toko-toko atau warung - warung terdekat.

Dan jika anda belum bisa membuatnya , silahkan ikuti panduan resep
cara membuat donat kentang di bawah ini ya :

Siapkan terlebih dahulu bahan bahan yang dibutuhkan untuk membuatnya, dan perhatikan dengan seksama dan teliti dan perlahan-lahan untuk mengikutinya. Karena jikalau anda terburu-buru dan ada yang tertinggal maka bisa gagal kue donat kentang anda ha ha..

Bahan - bahan untuk membuat kue donat kentang yaitu :
  • 1/2 kg tepung terigu - pilih yang berprotein tinggi
  • 50 gram susu bubuk
  • 1/4 kg kentang ( bersihkan , kukus , di blender sampai halus, biarkan sampai dingin )
  • 4 butir kuning telur
  • 1 sachet ragi instant
  • 75 gram mentega
  •  1 ons gula pasir
  • 100 ml air bening
  • 1/2 sdt garam
  • minyak goreng 1-2 liter
  • serbuk coklat ( cerres ) atau gula halus
Cara membuat donat kentang
  • Campur tepung terigu, susu bubuk, ragi instant, gula pasir , aduk hingga merata
  • Tambahkan kuning telur, kentang blender dan air bening , aduk hingga merata
  • Tambahkan garam dan mentega , aduk hingga elastis, biarkan selama 15-20 menit
  • Ambil semua adonan tersebut, dibagi bagi kecil kemudian dibulatkan membentuk gelang hingga mengembang ( kira-kira 20 menit ).
  • Panaskan minyak goreng
  • Masukkan donat yang sudah dibulatkan tadi goreng hingga berwarna kekuningan
  • Angkat, tiriskan hingga kering
  • Taburi donat tersebut dengan serbuk coklat atau gula halus
Dan selesai resep donat kentang paling empuk dan enak, silahkan anda cicipi ataupun dapat anda coba untuk menjadikannya sebagai usaha sampingan , semoga dapat bermanfaat.

Resep Kue Kukus Mekar  Adakalanya pada saat kita bersantai dirumah tidak bisa dipungkiri kalau kita akan jenuh, kadang kita mencari cemilan-cemilan yang manis. Nah, salah satu contohnya adalah Kue Bolu Kukus Mekar.

 Cemilan yang satu ini memiliki daya pikat yang besar denga rasanya yang manis dan teksturnya yang lembut membuat orang banyak menggemarinya. Proses pembuatannya pun tidaklah sulit atau tergolong mudah, bahkan untuk pemula sekalipun tingkat kesulitannya masih dibawah rata-rata. Hehehe 


Berikut adalah panduan dan langkah-langkah dalam resep kue kukus mekar. Yuk, kita lihat cara pembuatannya :


Bahan - Bahan :
  • 500 gr Tepung terigu
  • 500 gr gula pasir
  • 5 butir telur
  • 1 sdt  emulsifier
  •  250 cc air soda
  • Vanili secukupnya
  • Margarine secukupnya
Cara Membuat :
  • Panaskan kukusan hingga benar-benar mendidih dan banyak uap.
  • Campur semua bahan menjadi satu. Lalu kocok dan aduk rata sampai kental dan mengembang.
  •  Masukkan adonan ke dalam cetakan bolu kukus yang telah diolesi margarine
  •  Masukkan kedalam kukusan dan kukus selama kurang lebih 20 menit atau sampai matang.
  • Setelah matang, angkat dan sajikan.
Demikian Resep Kue Bolu Kukus Mekar yang dapat kami berikan untuk Anda, sekarang ibu-ibu dan sahabat onliners dirumah sudah bisa mencicipi gimana rasa Resep Kue ini
- See more at: http://resepkakak.blogspot.com/2013/12/resep-kue-kukus-mekar.html#sthash.j4jho5oL.dpuf
Resep Brownies Kukus Coklat Tahukah anda makanan yang berbahan dasar tepung dan chocolate yang bernama Brownies. sampai detik ini begitu banyak sekali aneka variasi dari brownies dengan berbagai macam tampilan dan berbagai macam citarasa yang banyak ragamnya dan tentu saja menggoda.

Akan tetapi dari kesemuanya itu tetap saja aroma bahan dasar brownies baik Kue Brownies Kukus maupun brownies panggang adalah aroma dari coklat yang begitu khas, harum dan menggoda selera.

Bahan :
  • 300 g cokelat masak pekat
  • 300 g mentega
  • 1/8 sdt garam
  • 6 butir telur ayam
  • 250 g gula pasir
  • 200 ml susu cair

Ayak :
  • 200 g tepung terigu
  • 1 sdt baking powder
  • 75 g cokelat bubuk

Lapisan, aduk rata :
  • 250 g cokelat masak pekat, tim hingga meleleh
  • 125 ml krim kental

Cara Membuat Brownies Kukus Coklat:
  1. Panaskan oven hingga suhu 180° C, letakkan loyang dalam oven di bagian teratas dari rak oven. Sisihkan.
  2. Campur cokelat dan mentega. Tim hingga meleleh. Angkat. Bubuhi garam. Aduk rata. Sisihkan.
  3. Kocok telur bersama gula pasir hingga mengembang. Masukkan cokelat leleh dan susu sedikit demi sedikit sambil aduk rata.
  4. Tambahkan terigu secara bertahap sambil aduk hingga rata. Tuang adonan ke dalam 2 buah loyang persegi ukuran 15 x 30 x 3 cm yang sudah diolesi mentega dan ditaburi terigu. Ratakan.
  5. Masukkan loyang ke dalam loyang yang lebih besar berisi air, panggang dengan cara bain marie selama 30 menit hingga matang. Angkat, keluarkan dari loyang, dinginkan.
  6. Olesi bahan lapisan pada satu permukaan kue, ratakan. Tumpuk dengan kue yang kedua sambil ditekan agar menempel, rapikan.
  7. Potong-potong kuenya.
semoga bermanfaat informasi Resep Brownies Kukus Coklat
kue kering - See more at: http://resepkakak.blogspot.com/2014/01/resep-brownies-kukus-coklat.html#sthash.kd94IHWu.dpuf
Description: http://pusat-pkkp.bkp.deptan.go.id/templates/001/images/clock.gifSenin, 21 May 2012 - 11:03:06 WIB
Kue Kukus Lumpur Tepung Cassava
Diposting oleh : Administrator
Kategori: RESEP PANGAN LOKAL - Dibaca: 2140 kali

a.    Bahan:
3 butir telur, 200 g gula pasir, 750 cc santan kental, ½ sendok teh garam, 350 g tepung kasava, 100 g mentega, kismis, kelapa muda yang telah dikerok, pasta pandan secukupnya.
b.    Cara membuat:
-          Tambahkan gula ke dalam telur, kocok menggunakan mixer kecepatan tinggi sampai mengembang
-          Rebus santan dan mentega sampai mendidih
-          Tambahkan tepung kasava ke dalam rebusan santan, aduk sampai tercampur rata
-          Tambahkan adonan ke dalam telur yang telah dikocok
-          Aduk sampai rata
-          Tambahkan pasta pandan secukupnya, aduk sampai merata
-          Panaskan dandang
-          Oles dengan minyak cetakan kue lumpur
-          Tuang adonan ke dalam cetakan kue lumpur, taburi dengan kelapa muda dan kismis
-      Kukus sampai matang, setelah dingin lepas dari cetakan dan hidangkan

liric lagu hadad alwi



Ilaahi lastu lilfirdausi ahlan

walaa aqwaa 'alannaaril jahimi

fahabli taubatan waghfir dzunuubi

fa innaka ghoofiruddzambil 'adziimi

Dzunuubi mitslu a'daadir rimaali

fahablii taubatan yaa dzaljalaali

wa'umrii naaqishun fiikulliyaumi

wa dzambii zaa-idum kaifahtimali

Ilaahi 'abdukal 'aashi ataaka

muqirron biddzunuubi waqod da'aaka

fa in taghfir fa anta lidzaaka ahlun

wa in tadrud faman narjuu siwaaka

Wahai Tuhan ku tak layak ke Syurga-Mu
Namun Aku tidak sanggup ke neraka-Mu
Terimalah taubatku dan ampuni segala dosaku
Sesungguhnya Engkaulah pengampun dosa-dosa besar

Dosa-dosaku bagaikan pepasir di pantai,
Terimalah taubatku Wahai Tuhan yang Maha Tinggi
Dan usiaku berkurang setiap hari,
Dan dosaku pula bertambah setiap masa

Tuhanku, hamba-Mu yang sering melakukan
maksiat telah datang kepada-Mu

Senantiasa Berbuat dosa, dan sesungguhnya
telah berdoa kepada-Mu

Jika Kau ampunikan, maka itu hak-Mu

Dan jika Kau tinggalkan, maka siapa lagi
yang hendak kami harapkan seperti-Mu

Kamis, 22 Agustus 2013

KODE ETIK JURNALISTIK



KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a.     Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.     Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.     Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.     Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.     menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
e.   menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.   tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.    penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a.     Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.     Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.     Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a.     Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.     Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.     Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.     Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a.     Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.     Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.        Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.        Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a.       Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.       Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.        Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.       “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.     Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.     Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.




Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.    Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.    Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a.     Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.     Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a.    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.    Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.     Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.